Pengertian Koperasi

Sunday, June 30th 2013. | Koperasi

Pengertian koperasi secara umum. Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques’ memberi¬kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand).
Arti kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya. Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut.

Ilmu sosial. “Kerja sama” adalah suatu organisasi yang me¬rupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat. Aspek hukum. “Kerja sama” adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban.

Pandangan anthropologi. “Kerja sama” adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat. Koperasi berkenaan dengan manusia sebagai individu dan dengan kehidupannya dalam masyarakat. Manusia tidak dapat melakukan kerja sama sebagai satu unit, dia memerlukan orang lain dalam suatu kerangka kerja sosial (social framework). Karakter koperasi berdimensi ganda (ekonomi dan sosial), sehingga untuk menjelaskan fenomena kerja sama dalam koperasi, kita terlebih dahulu harus memahami pengetahuan dasar dari kondisi sosial, ekonomi, politak, dan etika (Enriquez, 1986). Dalam hal ini koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut.

Fungsi Sosial, yaitu cara manusia hidup, bekerja, dan bermain dalam masyarakat. Fungsi Ekonomi, adalah cara manusia untuk bisa membiayai kelangsungan hidupnya atau eksistensinya  dengan cara bekerja di dalam society atau masyarakat.

Fungsi Politik, merupakan cara dari manusia untuk memerintah dan mengatur diri mereka sendiri dengan melalui sarana hukum serta peraturan.

Fungsi Etika, yaitu cara manusia berperilaku dan menyadari kepercayaan mereka, falsafah hidup mereka, dan cara berhubungan dengan Tuhan mereka.

Di Indonesia, bentuk kerja sama sudah lama dikenal dengan istilah “gotong royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong ash di Indonesia sudah dimulai pada tahun 2.000 S.M, dan terdapat hampir di berbagai etnis yang ada di Indonesia. Istilah gotong royong berbeda-beda di berbagai daerah:

  • di Tapanuli dikenal dengan nama “Marsiurupan”,
  • di Minahasa disebut “Mapalus Kobeng”,
  • di Ambon dikenal dengan nama “Masohi”,
  • di Sumba menggunakan istilah “Pawonda”,
  • di Madura disebut “Long tinolong”,
  • di Jawa Barat disebut dengan nama “Liliuran”,
  • di Sumatera Barat di kenal dengan nama “Julojulo”,
  • di Bali lebih di terkenal dengan sebutan “Subak”, dan masih banyak istilah lain yang sesuai dengan bahasa dan norma yang berlaku pada masyarakat tersebut.

Dengan demikian, apakah pengertian koperasi dapat disamakan denngan gotong royong? Atau apakah gotong royong dan tolong-menolong mempunyai prinsip yang sama dengan koperasi? Mubyarto memberikan jawaban sebagai berikut.
Koperasi, gotong royong, dan tolong-menolong sama-sama mengandung unsur dasar kerja sama, tetapi mempunyai perbedaan yang mendasar sebagai berikut.

Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, seperti perbaikan jalan, membangun gereja atau mesjid, dan lain-lain.

Tolong-menolong atau bantu-membantu menunjukan pada pencapaian tujuan perorangan, seperti mengarap lahan sawah,memperbaiki rumah, dan lain-lain. Di sini ada unsur balas-membalas (reciprocity) di mana orang bersedia menolong orang lain dengan harapan bahwa, di kemudian hari ia akan memerlu¬kan pertolongan orang lain juga.

Gotong royong dan tolong-menolong mengandung unsur “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Orang melaksanakannya karena adanya semacam keharusan dan solidaritas sosial. Sanksi sosial akan ada terhadap anggota masyarakat yang tidak pernah bersedia ikut dalam gotong royong. Demikian pula dalam hal tolong-menolong, di mana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi, karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri di kemudian hari apabila tak ada yang bersedia menolongnya pada waktu ia memerlukanya.

Pada kasus koperasi, yang terjadi adalah sebaliknya. Prinsip keterpaksaan tidak dijumpai dalam perkumpulan koperasi yang tujuan ekonominya sangat jelas. dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit. Dalam hal makna koperasi ini, Munkner sependapat dengan Mubyarto (lihat definisi Koperasi menurut Munkner).

Pengertian Koperasi

pengertian koperasiBagimana pengertian koperasi yang sebenarnya? Seringkali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau serangkaian prinsip koperasi, terutama prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan oleh pelopor dari Rochdale, Raiffeisen, Schulze D., dan juga oleh konsepsi-konsepsi lain. Sementara prinsip-prinsip koperasi itu, di satu pihak, memuat sejumlah nilai, norma, dan tujuan konkrit, yang tidak harus diketemukan pada semua koperasi. Di lain pihak, prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip-prinsip pengembangan organisasi dan pedoman-pedoman kerja yang pragmatis, yang hanya berhasil diterapkan pada keadaan tertentu saja. Prinsip-prinsip koperasi dapat digunakan sebagai petunjuk-petunjuk yang berguna bagi pengembangan organisasi koperasi dan gerakan koperasi tertentu. Namun, prinsip-prinsip tersebut biasanya bukan merupakan kriteria yang berguna bagi pembuatan definisi ilmiah mengenai organisasi koperasi yang berlaku secara universal. Prinsip-prinsip koperasi itu merupakan sumber dari norma-norma hukum yang dianut setiap koperasi, dan karenanya, seringkali pengertian koperasi diartikan menurut hukum clan didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi di berbagai negara. Jadi, jika dikaitkan dengan pengertian ‘koperasi menurut hukum’ maka dapat terjadi bahwa di suatu negara tertentu, tidak semua organisasi koperasi didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Koperasi. Lebih jauh lagi, Undang-Undang Koperasi dari berbagai negara dapat menggunakan kriteria yang berbeda untuk merumuskan definisi koperasi menurut hukum, sebagai persyaratan bagi pendaftaran suatu organisasi koperasi.

Biasanya koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu, yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran konkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis, yang dilaksanakan secara bersama bagi kemanfaatan bersama. Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Dalam hal in kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai ke-pentingan dan tujuan yang sama.

Terminologi koperasi yang mempunyai anti “kerja sama”, atau paling tidak mengandung makna kerja sama, sangat banyak dan bervariasi dalam berbagai bidang. Terdapat kerja sama dalam bidang ekonomi yang disebut “Economic Cooperation” atau kerja sama dalam kelompok manusia yang disebut “Cooperative Society”.
Berikut ini disajikan beberapa definisi koperasi.

definisi Koperasi menurut ILO

Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut.

Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the fin.mation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”

  • Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons).
    Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelain (voluntarily joined together).
    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
    Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (forma¬tion of a democratically controlled business organization).
    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seim¬bang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).

Definis Koperasi Menurut Chaniago

Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definis Koperasi Menurut Dooren

P.J.V. Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikiaan, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut.

There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

Di sini, Dooren sudah memperluas pengerfian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

Definis Koperasi Menurut Hatta

Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta. “Bapak Koperasi Indonesia” ini men-definisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat, dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan, “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib peng¬hidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong¬menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.”

Definis Koperasi Menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong. Posting tentang pengertian koperasi

tags: , , , , , , ,

Related For Pengertian Koperasi