2015 Momentum Penyusunan Undang-Undang Baru Koperasi

Wednesday, January 14th 2015. | Nasional

Dunia perkoperasian baru saja digemparkan oleh penolakan UU Koperasi baru No. 17 tahun 2012. Setelah sekian lama dibuat dan disosialisasikan dengan menghabiskan anggaran yang bisa dibilang tidak sedikit ini pada akhirnya dibatalkan oleh MK.

Banyak kalangan yang menilai UU Koperasi yang baru justru condong kearah liberalisasi koperasi dengan melihat beberapa pasal yang bermasalah. Momentum ini juga banyak dimanfaatkan oleh beberapa orang yang akan menawarkan perbaikan-perbaikan terhadap UU Koperasi yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Tugas utama yang harus segera dikerjakan oleh Menteri Koperasi dan UMKM yang baru diawal tahun 2015 ini. Penyusunan dan perbaikan draft UU Koperasi yang baru wajib untuk dikerjakan secara cepat. Dalam penyusunan ini berbagai pihak utamanya orang-orang dan pelaku koperasi harapannya dapat turut andil dalam melakukan perbaikan-perbaikan. Seperti dilansir melalui Dekopinwil wilayah Yogyakarta yang diketuai oleh Syahbenoel Hasibuan. “Jika ada usulan untuk penyusunan draft UU Koperasi yang baru segera saja disampaikan melalui dekopinwil” paparnya.

UU undang undang koperasibaru Koperasi ini masih dalam tahap pembuatan draft dan perbaikan terhadap beberapa pasal yang bermasalah. Dalam tahapan ini memang dibutuhkan pengawasan yang secara kontinu baik dari pakar koperasi maupun masyarakat umum yang terkena dampak adanya UU Koperasi ini, supaya dalam penyusunan tidak akan terulang kembali permasalahan seperti tahun sebelumnya.

Karena jika sudah masuk dalam tahapan sosialisasi inilah yang akan sangat sulit dilakukan perubahan karena draft dianggap sudah disetujui dan tugas dinas hanyalah sosialisasi saja. Alhasil seperti tahun sebelumnya anggaran sosialisasi membengkak bahkan seperti di Yogyakarta saja, sosialisasi dilakukan berkali-kali dengan tema atau topik yang sama. Pada akhirnya UU Koperasi No. 17 tahun 2012 dibatalkan dan anggaran yang sudah dikeluarkan sia-sia saja. Jangan sampai hal-hal semacam ini terulang kembali, lebih baik kita mengawal dari awal pembentukan UU Koperasi yang baru ini.

Peran pemerintah harapannya harus proaktif untuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengkritisi dan memberikan masukan untuk perbaikan-perbaikan terhadap UU Koperasi yang baru. Juga dari sudut pandang masyarakat seharusnya dapat terus aktif mengawal perjalanan pembentukan UU Koperasi yang baru supaya kedepannya kesinambungan dalam membangun koperasi antara pemerintah dan masyarakat sebagai pelaku utama sektor koperasi dan UMKM bisa tercipta.

Related For 2015 Momentum Penyusunan Undang-Undang Baru Koperasi